Selasa, 02 April 2013

Hadis-hadis Tentang Toleransi

Oleh: Maraimbang
A.  Pendahuluan
Yohannes Friedman, Guru Besar Studi Islam pada Hebrew University, Jerussalem mengakui kerumitan untuk menemukan kata toleransi dalam Alquran. Kata ‘toleransi’ yang dalam bahasa Arabnya, al-tasảmuh, tidak ditemukan secara eksplisit.[1] Bila yang dimaksud adalah toleransi dari istilah  al-tasảmuh, maka memang tidak ditemukan di dalam Alquran. Bila yang dimaksud dengan toleransi adalah sikap saling menghargai, menghormati keragaman budaya dan perbedaan kebebasan berekspresi, termasuk dalam berkeyakinan, maka Alquran secara nyata memberikan perhatian nyata terhadap toleransi.[2] Hal tersebut dapat ditemukan dalam ratusan ayat yang secara gamblang mendorong toleransi dan menolak intoleransi.
 Secara eksplisit, kata toleransi tidak ditemukan dalam Alquran, tetapi padanan kata tersebut, al-tasảmuh dijumpai dalam tradisi prophetik Islam. Kata yang sesuai dengan akar kata al-tasảmuh ditemukan di dalam hadis, inni ursiltu bi al-hanifiyyat al-sahmah. Dalam hadis lain disebutkan;
 أَحَبٌّ الدِّيْنِ إِلىَ اللهِ الحَنِيْفِيَّةُ السَّمْحَة  
[agama yang paling dicintai di sisi Allah adalah agama yang berorientasi pada semangat  mencari kebenaran secara toleran dan lapang].
Makna as-samhah, dalam konteks ini mengandung afinitas linguistik dengan tasâmuh atau samâha, sebuah terminologi Arab modern untuk merujuk pada toleransi. Hadis Nabi Muhammad saw. ini seringkali dipakai sebagai rujukan Islam untuk mendukung toleransi atas agama-agama lain, di mana beliau diutus Allah swt. untuk menyebarkan ajaran toleransi tersebut.
Toleransi dalam Islam merupakan persoalan yang menarik dan penting untuk dikaji, karena banyak di kalangan umat Islam yang memahami toleransi dengan pemahaman yang kurang tepat. Misalnya, kata “toleransi” dijadikan landasan paham pluralisme yang menyatakan bahwa “semua agama itu benar” atau dijadikan alasan untuk memperbolehkan seorang muslim dalam mengikuti acara-acara ritual non-muslim. Lebih tragis dan ironis lagi, kata toleransi dipakai oleh sebagian orang Islam untuk mendukung eksistensi aliran sempalan bahkan sesat baik secara sadar maupun tidak sadar. Seolah-olah, dengan itu semua akan tercipta toleransi sejati yang berujung kepada kerukunan antar umat beragama, padahal yang dikorbankan adalah akidah umat Islam.
Oleh karena itu, diperlukan kajian tentang bagaimana sesungguhnya konsep toleransi dalam Islam baik berdasarkan Alquran maupun Hadis, yang belakangan semakin absurd (dikaburkan). Umat Islam harus memahami secara  benar tentang konsep toleransi ini, sehingga tidak terjebak pada ketidaktahuan  dan menjadi sasaran empuk propaganda pemikiran yang merusak Islam. Dalam konteks ini, kajian singkat toleransi ini penting, atau meminjam istilah Yusuf Qardhawi, ia ditujukan untuk menjelaskan konsepsi yang sebenarnya (taudîh al-haqâiq), menghilangkan keragu-raguan (izâlah as-subuhât), serta melurus-kan persepsi yang keliru (tashîh al-afhâm).[3]
Berdasarkan pemikiran di atas, makalah ini membahas bagaimana toleransi dalam Islam berdasarkan hadis-hadis Rasulullah saw., yang dikaitkan dengan ayat-ayat Alquran secara tematik. Dengan demikian ditemukan keje-lasan konsep, pemikiran dan pemahaman tentang apa itu toleransi, dan bagaimana toleransi berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad saw., dan Alquran sebagai pedoman bagi umat Islam ditengah persinggungan pluralitas masyarakat global. Sebab apa yang disampaikan dalam hadis merupakan manifestasi dari apa yang disampaikan dalam Alquran.

B.  Pembahasan
1.    Definisi Toleransi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa arti kata toleransi berarti sifat atau sikap toleran.[4] Kata toleran sendiri didefinisikan sebagai “bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.[5]
Toleransi merupakan kata yang diserap dari bahasa Inggris ‘tolerance’ yang berarti sabar dan kelapangan dada, adapun kata kerja transitifnya adalah ‘tolerate’ yang berarti sabar menghadapi atau melihat dan tahan terhadap  sesuatu, sementara kata sifatnya adalah ‘tolerant’ yang berarti bersikap toleran, sabar terhadap sesuatu.[6] Sedangkan menurut Abdul Malik Salman, kata tolerance sendiri berasal dari bahasa Latin: tolerare yang berarti berusaha untuk tetap bertahan hidup, tinggal atau berinteraksi dengan sesuatu yang sebenarnya tidak disukai atau disenangi.[7] Dengan demikian, pada awalnya dalam makna tolerance terkandung sikap keterpaksaan.
Dalam bahasa Arab, istilah yang lazim dipergunakan sebagai padanan kata toleransi adalah samâhah atau tasâmuh. Kata ini pada dasarnya berarti al-jûd (kemuliaan),[8] atau sa’at al-sadr (lapang dada) dan tasâhul (ramah, suka memaafkan).[9] Makna ini  berkembang menjadi sikap lapang dada atau terbuka (welcome) dalam menghadapi perbedaan yang bersumber dari kepribadian yang mulia.[10] Dengan demikian, berbeda dengan kata tolerance yang mengandung nuansa keterpaksaan, maka kata tasâmuh memiliki keutamaan, karena melambangkan sikap yang bersumber pada kemuliaan diri (al-jûd wa al-karam) dan keikhlasan.
Ahmad ibn Faris dalam kitab Al-Mu’jam al-Maqâyis al-Lughah, mengartikan kata samâhah dengan suhulah (mempermudah).[11] Pengertian ini dikuatkan Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bâri yang mengartikan kata as-samhah dengan kata as-sahlah (mudah),[12] dalam memaknai sebuah riwayat yang berbunyi, Ahabbu ad-din ila Allâh al-hanifiyyah as-samhah. Perbedaan arti ini sudah barang tentu mempengaruhi pemahaman penggunaan kata-kata ini dalam  bahasa Arab dan Inggris.
Pemahaman tentang toleransi tidak dapat berdiri sendiri, karena terkait erat dengan suatu realitas lain yang merupakan penyebab langsung dari lahirnya toleransi, yaitu pluralisme (Arab: ta’addudiyyat). Dengan demiki-an untuk mendapatkan pengertian tentang toleransi yang baik, maka pemahaman yang benar mengenai pluralisme adalah suatu keniscayaan. Kajian tentang hadis-hadis tentang toleransi pada makalah ini merujuk pada makna asli kata samâhah dalam bahasa Arab (yang artinya mempermudah, memberi kemurahan dan keluasan). Akan tetapi, makna memudahkan dan memberi keluasan di sini bukan mutlak sebagaimana dipahami secara bebas, melainkan tetap bersandar pada Alquran dan Hadis.

2.    Toleransi dalam Perspektif Hadis Nabi saw.
Dalam hadis Rasulullah saw. ternyata cukup banyak ditemukan hadis-hadis yang memberikan perhatian secara verbal tentang toleransi sebagai karakter ajaran inti Islam.  Hal ini tentu menjadi pendorong yang kuat untuk menelusuri ajaran toleransi dalam Alquran, sebab apa yang disampaikan dalam hadis merupakan manifestasi dari apa yang disampaikan dalam Alquran.
Di dalam salah satu hadis Rasulullah saw., beliau bersabda :
         
حَدَّثَنِا عبد الله حدثنى أبى حدثنى يَزِيدُ قَالَ أنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ اْلأَدْيَانِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ.[13]
[Telah menceritakan kepada kami Abdillah, telah menceritakan kepada saya Abi telah menceritakan kepada saya Yazid berkata; telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Dawud bin Al Hushain dari Ikrimah dari Ibnu 'Abbas, ia berkata; Ditanyakan kepada Rasulullah saw. "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah?" maka beliau bersabda: "Al-Hanifiyyah As-Samhah (yang lurus lagi toleran)]"

Ibn Hajar al-Asqalany ketika menjelaskan hadis ini, beliau berkata: Hadis ini di riwayatkan oleh Al-Bukhari pada kitab Iman, Bab Agama itu Mudahdi dalam sahihnya secara mu'allaq dengan tidak menyebutkan sanadnya karena tidak termasuk dalam kategori syarat-syarat hadis sahih menurut Imam al-Bukhari, akan tetapi beliau menyebutkan sanadnya secara lengkap dalam al-Adâb al-Mufrad  yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah ibn Abbas dengan sanad yang hasan.[14] Sementara Syekh Nasiruddin al-Albani mengatakan bahwa hadis ini adalah hadis yang kedudukannya adalah hasan lighairih.”[15]
Berdasarkan hadis di atas dapat dikatakan bahwa Islam adalah agama yang toleran dalam berbagai aspeknya, baik dari aspek akidah maupun syariah, akan tetapi toleransi dalam Islam lebih dititikberatkan pada wilayah mua’malah. Rasulullah saw. bersabda :

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى.[16]

[Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Ayyasy telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan Muhammad bin Mutarrif berkata, telah menceritakan kepada saya Muhammad bin al-Munkadir dari Jabir bin 'Abdullah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli,  dan ketika memutuskan perkara"].

Imam al-Bukhari memberikan makna pada kata ‘as-samâhah’ dalam hadis ini dengan kata kemudahan, yaitu pada Bab Kemudahan dan Toleransi dalam Jual-Beli.[17] Sementara Ibn Hajar al-‘Asqalâni ketika mengomentari hadis ini beliau berkata: "Hadis ini menunjukkan anjuran untuk toleransi dalam interaksi sosial dan menggunakan akhlak mulia dan budi yang luhur dengan meninggalkan kekikiran terhadap diri sendiri, selain itu juga menganjurkan untuk tidak mempersulit manusia dalam mengambil hak-hak mereka serta menerima maaf dari mereka.[18]
Islam sejak diturunkan berlandaskan pada asas kemudahan, sebagai-mana Rasulullah saw. bersabda :

حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلاَمِ بْنُ مُطَهَّرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ مَعْنِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْغِفَارِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنْ الدُّلْجَةِ.[19]
[Telah menceritakan kepada kami Abdus Salam bin Muthahhar berkata, telah menceritakan kepada kami Umar bin Ali dari Ma'an bin Muhammad Al Ghifari dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan dikalahkan (semakin berat dan sulit). Maka berlakulah lurus kalian, men-dekatlah (kepada yang benar) dan berilah kabar gembira dan minta tolong-lah dengan al-ghadwah (berangkat di awal pagi) dan ar-ruhah (berangkat setelah zhuhur) dan sesuatu dari ad-duljah (berangkat di waktu malam)"].

Ibn Hajar al-Asqalâni berkata bahwa makna hadis ini adalah larangan bersikap tasyaddud (keras) dalam agama yaitu ketika seseorang memaksa-kan diri dalam melakukan ibadah sementara ia tidak mampu melaksana-kannya itulah maksud dari kata : "Dan sama sekali tidak seseorang berlaku keras dalam agama kecuali akan terkalahkan" artinya bahwa agama tidak dilaksanakan dalam bentuk pemaksaan maka barang siapa yang memaksakan atau berlaku keras dalam agama, maka agama akan mengalahkannya dan menghentikan tindakannya.[20]
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw. datang kepada ‘Aisyah ra., pada waktu itu terdapat seorang wanita bersama ‘Aisyah ra., wanita tersebut memberitahukan kepada Rasulullah saw. perihal salatnya, kemudian Rasulullah saw. bersabda :

مَهْ، عَلَيْكُمْ بِمَا تُطِيقُونَ فَوَاللَّهِ لَا يَمَلُّ اللَّهُ حَتَّى تَمَلُّوا وَكَانَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيْهِ مَادَامَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ
["Hentikan, Kerjakan apa yang sanggup kalian kerjakan, dan demi Allah sesungguhnya Allah tidak bosan hingga kalian bosan, dan Agama yang paling dicintai disisi-Nya adalah yang dilaksanakan oleh pemeluknya secara konsisten"].[21]

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak memuji amalan-amalan yang dilaksanakan oleh wanita tersebut, dimana wanita itu menberitahukan kepada Rasulullah saw. tentang salat malamnya yang membuatnya tidak tidur pada malam hari hanya bertujuan untuk mengerja-kannya, hal ini ditunjukkan ketika Rasulullah saw. memerintahkan kepada ‘Aisyah ra. untuk menghentikan cerita sang wanita, sebab amalan yang dilaksanakannya itu tidak pantas untuk dipuji secara syariat karena di dalamnya mengandung unsur memaksakan diri dalam menjalankan ajaran-ajaran Islam, sementara Islam melarang akan hal tersebut sebagaimana yang ditunjukkan pada hadis sebelumnya.[22]
Keterangan ini menunjukkan bahwa di dalam agama sekalipun terkandung nilai-nilai toleransi, kemudahan, keramahan, dan kerahmatan yang sejalan dengan keuniversalannya sehingga menjadi agama yang relevan pada setiap tempat dan zaman bagi setiap kelompok masyarakat dan umat manusia.
Terdapat banyak ayat-ayat Alquran yang menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang sarat dengan kemudahan di antaranya adalah firman Allah swt:
 ---هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ---
[Dia telah memilih kamu. Dan dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan].[23]
Pada ayat lain Allah berfirman :
 ---يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ---
[Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu].[24]
Selanjutnya,  di dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw. bersabda :
"هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ" قَالَهَا ثَلَاثً
["Kehancuran bagi mereka yang melampaui batas" diulangi sebanyak tiga kali].[25]

Kata "al-Mutanatti'un" adalah orang-orang yang berlebihan dan me-lampaui batas dalam menjelaskan dan mengamalkan ajaran-ajaran agama.[26] Al-Qâdi Iyad mengatakan bahwa, maksud dari kehancuran mereka adalah di akhirat.[27] Hadis ini merupakan peringatan untuk menghindari sifat keras dan berlebihan dalam melaksanakan ajaran agama.[28]
Toleransi dalam Islam bukan berarti bersikap sinkretis. Pemahaman yang sinkretis dalam toleransi beragama merupakan dan kesalahan dalam memahami arti tasâmuh yang berarti menghargai, yang dapat mengakibat-kan pencampuran antar yang hak dan yang batil (talbisu al-haq bi al-bâtil), karena sikap sinkretis adalah sikap yang menganggap semua agama sama. Sementara sikap toleransi dalam Islam adalah sikap menghargai dan menghormati keyakinan dan agama lain di luar Islam, bukan menyamakan atau mensederajatkannya dengan keyakinan Islam itu sendiri.
Sikap toleransi dalam Islam yang berhubungan dengan akidah sangat jelas yaitu ketika Allah swt. memerintahkan kepada Rasulullah saw. untuk mengajak para Ahl al-Kitab untuk hanya menyembah dan tidak menye-kutukan Allah swt., sebagaimana firman-Nya:
ö@è% Ÿ@÷dr'¯»tƒ É=»tGÅ3ø9$# (#öqs9$yès? 4n<Î) 7pyJÎ=Ÿ2 ¥ä!#uqy $uZoY÷t/ ö/ä3uZ÷t/ur žwr& yç7÷ètR žwÎ) ©!$# Ÿwur x8ÎŽô³èS ¾ÏmÎ/ $\«øx© Ÿwur xÏ­Gtƒ $uZàÒ÷èt/ $³Ò÷èt/ $\/$t/ör& `ÏiB Èbrߊ «!$# 4 bÎ*sù (#öq©9uqs? (#qä9qà)sù (#rßygô©$# $¯Rr'Î/ šcqßJÎ=ó¡ãB
[Katakanlah: "Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita  tidak sembah kecuali Allah dan kita tidak persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka, "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)"].[29]

Pada ayat ini terdapat perintah untuk mengajak para ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani untuk menyembah kepada Tuhan yang tunggal dan tidak mempertuhankan manusia tanpa paksaan dan kekerasan sebab dalam dakwah Islam tidak mengenal paksaan untuk beriman sebagaimana Allah swt. berfirman:
لآإِكْرَاهَ فِيْ الدِّيْنِ
[Tidak ada paksaan dalam beragama][30]
Dalam beberapa riwayat diketahui Rasulullah saw. Juga mendoakan agar Allah swt. memberikan kepada mereka (kaum musyrik) hidayah untuk beriman kepada-Nya dan kepada risalah yang dibawa oleh Rasulullah saw. Diantara riwayat-riwayat tersebut adalah kisah qabilah Daus yang menolak dakwah Islam yang disampaikan oleh Tufail bin Amr ad-Dausi, kemudian sampai hal ini kepada Rasulullah saw.,  lalu beliau berdo'a :
 "اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ"
[Ya Allah, tunjukilah qabilah Daus hidayah dan berikan hal itu kepada mereka].[31]

Berdasarkan riwayat di atas, maka benarlah bahwa Rasulullah saw. diutus menjadi rahmat bagi seluruh alam. Beliau tidak tergesa-gesa mendoakan mereka (orang kafir) dalam kehancuran, selama masih terdapat kemungkinan diantara mereka untuk menerima dakwah Islam, sebab beliau masih mengharapkannya masuk Islam. Adapun kepada mereka yang telah sampai  dakwah selama beberapa tahun lamanya, tetapi tidak terdapat tanda-tanda kenginan untuk menerima dakwah Islam dan dikhawatirkan bahaya yang besar akan datang dari mereka seperti pembesar kaum musyrik Quraisy (Abu Jahal dan Abu Lahab dkk), barulah Rasulullah mendoakan kehancuran atas nama mereka.[32]
Sikap Rasululullah saw yang  mendoakan dan mengharapkan orang-orang musyrik supaya menjadi bagian umat Islam, menguatkan bahwa Rasulullah saw.  diutus membawa misi toleransi, sebagaimana sabda beliau;
 فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ بِالْيَهُودِيَّةِ وَلاَ بِالنَّصْرَانِيَّةِ وَلَكِنِّي بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ  [33]
[Maka Rasulullah saw bersabda, “sesungguhnya aku tidak diutus untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, akan tetapi aku diutus untuk orang-orang yang lurus terpuji.”]

3.    Analisis  terhadap Toleransi dalam Islam
Ulasan terhadap hadis-hadis yang telah dikemukakan terdahulu, menunjukkan bahwa  toleransi dalam hadis mengarah kepada sikap terbuka dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa serta agama, atau yang lebih populer dengan sebutan inklusivisme, pluralisme dan multikulturalisme. Hal ini sejalan firman Allah swt:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ[34]
[Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal].

Seluruh manusia berada dalam lingkaran sunnatullah ini. Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah swt menciptakan adanya perbedaan dan penting untuk menghadapi dan menerima perbedaan-perbedaan itu, termasuk dalam konteks teologis. Toleransi antar umat beragama yang berbeda termasuk ke dalam salah satu kajian penting yang ada dalam sistem teologi Islam. Oleh karena Allah swt.  telah mengingatkan  akan keragaman kebenaran teologis dan jalan keselamatan manusia, sebagaimana firman Allah swt. :
إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُواْ لِلَّذِينَ هَادُواْ وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُواْ مِن كِتَابِ اللّهِ وَكَانُواْ عَلَيْهِ شُهَدَاء [35]
[Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebab-kan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya].

Dalam ayat lain disebutkan:
وَآتَيْنَاهُ الإِنجِيلَ فِيهِ هُدًى وَنُورٌ وَمُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ وَهُدًى  وَمَوْعِظَةً لِّلْمُتَّقِينَ
[Dan Kami telah mendatangkan Injil kepada Isa al-Masih, di dalamnya terdapat  petunjuk dan cahaya dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa].
Kedua ayat tersebut di atas dipahami bahwa dalam kitab tersebut juga terdapat kebenaran, dan bersumber dari Allah Swt yang diwahyukannya melalui orang-orang pilihan-Nya. Bahkan Allah swt. juga memberikan penghargaan yang setara terhadap umat Yahudi dan Nasrani yang melaksanakan hukum-Nya sebagaimana disebutkan dalam Alquran;
إنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَالَّذِينَ هَادُواْ وَالصَّابِؤُونَ وَالنَّصَارَى مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وعَمِلَ صَالِحاً فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ
[Sesungguhnya orang-orang mu'min, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (diantara mereka) yang benar-benar saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati].
Ayat ini menegaskan bahwa yang mendapatkan perlindungan dari Allah swt nanti tidak semata-mata penganut agama tertentu saja, melainkan juga termasuk mereka yang beriman dan melakukan amal saleh. Asbab an-nuzul ayat ini menjelaskan, pada suatu hari Salman al-Farisi mendatangi Rasulullah saw. dan menceritakan keadaan penduduk al-Dayr, yang mana mereka melakukan shalat, puasa, beriman dan bersaksi tentang kenabian Muhammad saw.  Lalu Rasulullah saw. berkata kepada Salman, “Mereka adalah penduduk neraka”. Kemudian Allah swt menegur Rasulullah saw. dan menurunkan ayat tersebut, bahwa sesungguhnya orang-orang Muslim, Yahuni, Nasrani, Sabiin dan Majusi, terutama mereka yang beriman kepada Allah, Hari Akhir dan melakukan amal saleh, mereka akan mendapatkan surga-Nya.[36] Allah swt yang Mahaagung dan Mahaadil akan bertindak sebagai hakim dala memutuskan amal perbuatan setiap hamba-Nya.[37]
Dengan demikian, Islam dalam konteks QS. Ali Imran/3: 85 (bahwa agama yang diterima disisi Allah hanya Islam), harus dipahami sebagai agama yang dibawa Nabi Muhammmad saw. sebagai kelanjutan dan penyempurnaan dari agama yang dibawa para nabi sebelumnya, yang bermula pada Nabi Ibrahim as. sampai kepada Nabi Musa as. dan Isa as. [38]
Toleransi dalam beragama bukan berarti boleh bebas menganut agama tertentu, atau dengan bebasnya mengikuti ibadah dan ritualitas semua agama tanpa adanya peraturan yang mengikat. Akan tetapi, toleransi beragama harus dipahami sebagai bentuk pengakuan  akan adanya agama-agama lain dengan segala bentuk sistem dan tata cara peribadatannya dan memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.
Sikap penerimaan dan pengakuan terhadap yang lain, sebagai ajaran toleransi yang ditawarkan Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis maupun ayat Alquran cukup rasional dan praktis. Namun, dalam hubungannya dengan keyakinan (akidah) dan ibadah, tidak bisa disamakan dan dicampuradukkan, yang berarti bahwa keyakinan Islam kepada Allah swt  tidak sama dengan keyakinan para penganut agama lain terhadap tuhan-tuhan mereka, dan juga tatacara ibadahnya. Walaupun demikian, Islam tetap melarang penganutnya mencela tuhan-tuhan dalam agama manapun. Oleh karena itu, kata tasâmuh atau toleransi dalam Islam bukan sesuatu yang asing, tetapi sudah melekat sebagai ajaran inti Islam untuk diimplementasiklan  dalam kehidupan sejak agama Islam itu lahir. Dalam konteks inilah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari tentang  أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ [agama yang paling dicintai oleh Allah, adalah al-hanifiyyah as-samhah (yang lurus yang penuh toleransi), itulah agama Islam.

4.    Kaitan toleransi dengan persaudaraan sesama Muslim
Berkaitan dengan hubungan toleransi dengan persaudaraan sesama Muslim, dalam hal ini Allah swt. berfirman
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ[39]
[Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat].
Dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa orang-orang mukmin bersaudara dan memerintahkan untuk melakukan islah (mendamaikannya  untuk perbaikan hubungan) jika seandainya terjadi kesalahpahaman di antara mereka atau kelompok umat Islam.
Untuk mengembangkan sikap toleransi secara umum,  terlebih dahulu dengan mensikapi perbedaan (pendapat) yang (mungkin) terjadi pada keluarga dan saudara  sesama muslim. Sikap toleransi dimulai dengan cara membangun kebersamaan atau keharmonisan dan menyadari adanya perbedaan dan menyadari bahwa semua adalah bersaudara, maka akan timbul rasa kasihsayang, saling pengertian yang pada akhirnya akan bermuara pada sikap toleran. Dalam konteks  pengamalan agama, Alquran secara tegas memerintahkan orang-orang mukmin untuk kembali kepada Allah swt.  dan sunnah Rasulullah saw.[40]

5.    Kaitan toleransi dengan muamalah antar umat beragama
Toleransi antar umat beragama dapat dimaknai sebagai suatu sikap untuk dapat hidup bersama masyarakat penganut agama lain dengan memiliki kebebasan untuk menjalankan prinsip-prinsip keagamaan (ibadah) masing-masing, tanpa adanya paksaan dan tekanan, baik untuk beribadah maupun tidak beribadah dari satu pihak ke pihak lain. Sebagai implementasinya dalam praktek kehidupan sosial dapat dimulai dari sikap bertetangga, karena toleransi yang paling hakiki adalah sikap kebersamaan antara penganut keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sikap toleransi antar umat beragama bisa dimulai dari hidup bertetangga baik dengan tetangga yang seiman dengan kita atau tidak. Sikap toleransi itu direfleksikan dengan cara saling menghormati, saling memulia-kan dan saling tolong-menolong. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. saat beliau dan para sahabat sedang berkumpul, lewatlah rombongan orang Yahudi yang mengantar jenazah. Nabi Muhammad saw. langsung berdiri memberikan penghormatan. Seorang sahabat berkata: “Bukankah mereka orang Yahudi, ya Rasul?” Nabi saw.. menjawab “Ya, tapi mereka manusia juga”. Hadis ini hendak  menjelaskan bahwa, bahwa sisi akidah atau teologi bukanlah urusan manusia, melainkan urusan Allah swt. dan tidak ada kompromi serta sikap toleran di dalamnya. Sedangkan urusan mu’amalah antar sesama tetap dipelihara dengan baik dan harmonis.
Saat Umar bin Khattab ra. memegang amanah sebagai khalifah, ada sebuah kisah dari banyak teladan beliau tentang toleransi, yaitu saat Islam berhasil membebaskan Jerusalem dari penguasa Byzantium pada Februari 638 M. Tidak ada kekerasan yang terjadi dalam ‘penaklukan’ ini.  Singkat cerita, penguasa Jerusalem saat itu,  Patriarch Sophorinus, “menyerahkan kunci” kota dengan begitu saja. Suatu ketika, khalifah Umar dan Patriarch Sophorinus menginspeksi gereja tua bernama Holy Sepulchre. Saat tiba waktu shalat, beliau ditawari Sophronius shalat di dalam gereja itu. Umar menolak seraya berkata, “Jika saya shalat di dalam, orang Islam sesudah saya akan menganggap ini milik mereka hanya karena saya pernah shalat di situ.” Beliau kemudian mengambil batu dan melemparkannya keluar gereja. Di tempat batu  jatuh itulah beliau kemudian shalat. Umar kemudian menjamin bahwa gereja itu tidak akan diambil atau dirusak sampai kapan pun dan tetap terbuka untuk peribadatan umat Nasrani.[41]

6.    Tidak ada toleransi dalam akidah
Mengenai sistem keyakinan dan agama yang berbeda-beda, Alquran menegaskan:
  قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ  لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ  وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ  وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ[42]
[Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukku agamaku].

Latar belakang turunnya ayat ini (asbấb an-nuzủl), ketika kaum kafir Quraisy berusaha membujuk Rasulullah saw., "Sekiranya engkau tidak keberatan mengikuti kami (menyembah berhala) selama setahun, kami akan mengikuti agamamu selama setahun pula." Setelah Rasulullah saw. membacakan ayat ini kepada mereka maka berputus-asalah kaum kafir Quraisy, sejak itu semakin keras sikap permusuhan mereka kepada Rasulullah saw. Dua kali Allah swt. memperingatkan Rasulullah saw.: "Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak menyembah Tuhan yang aku sembah." Artinya, umat Islam sama sekali tidak boleh melakukan peribadatan yang diadakan oleh non-muslim, dalam bentuk apapun.
Ayat ini menegaskan, bahwa semua manusia menganut agama tunggal merupakan suatu keniscayaan. Sebaliknya, tidak mungkin manusia meng-anut beberapa agama dalam waktu yang sama atau mengamalkan ajaran dari berbagai agama secara simultan. Oleh sebab itu, Alquran menegaskan bahwa umat Islam tetap berpegang teguh pada sistem ke-Esaan Allah secara mutlak; sedangkan orang kafir pada ajaran ketuhanan yang ditetapkannya sendiri.
Dalam kondisi sekarang, maka melakukan do'a bersama orang-orang non-muslim (istighasah), menghadiri perayaan Natal, mengikuti upacara pernikahan mereka atau mengikuti pemakaman mereka merupakan cakupan dari surah Al-Kafirun. Semua hal itu tidak boleh diikuti umat Islam, karena berhubungan dengan akidah dan ibadah. Orang-orang non-muslim juga tidak ada gunanya mengikuti peribadatan kaum muslimin, karena sama sekali tidak ada nilainya dihadapan Allah swt.
Dalam memahami toleransi, umat Islam tidak boleh salah kaprah. Toleransi terhadap non-muslim hanya boleh dalam aspek muamalah (perdagangan, industri, kesehatan, pendidikan, sosial, dan lain-lain), tetapi tidak dalam hal akidah dan ibadah. Islam mengakui adanya perbedaan, tetapi tidak boleh dipaksakan agar sama sesuatu yang jelas-jelas berbeda.
Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad saw. merupakan teladan yang baik dalam implementasi toleransi beragama dengan merangkul semua etnis, dan apapun warna kulit dan kebangsaannya. Kebersamaan merupakan salah satu prinsip yang diutamakan, yang terkait dengan karakter moderasi dalam Islam, di mana Allah swt berkeinginan mewujudkan masyarakat Islam yang moderat, sebagaimana firman-Nya:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً
[Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu].[43]

C.  Kesimpulan
Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan pada pembahasan, maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan, antara lain:
1.Toleransi adalah sikap memberikan kemudahan, berlapang dada, mendiam-kan, dan menghargai sebagaimana yang didefenisikan oleh para pakar leksikograf baik Inggris maupun Arab.
2. Islam merupakan agama yang menjadikan sikap toleransi sebagai bagian yang terpenting, sikap ini lebih banyak teraplikasi dalam wilayah interaksi sosial sebagaimana yang ditunjukkan dari sikap Rasulullah saw. terhadap non muslim pada zaman beliau masih hidup.
3. Sikap toleransi dalam beragama adalah menghargai keyakinan agama lain dengan tidak bersikap sinkretis yaitu dengan menyamakan keyakinan agama lain dengan keyakinan Islam itu sendiri, menjalankan keyakinan dan ibadah masing-masing.
4. Sikap toleransi tidak dapat dipahami secara terpisah dari bingkai syariat, sebab jika terjadi, maka akan menimbulkan kesalah pahaman makna yang berakibat tercampurnya antara yang hak dan yang batil.
5. Ajaran toleransi merupakan suatu yang melekat dalam prinsip-prinsip ajaran Islam sebagaimana terdapat pada iman, islam, dam ihsan.






DAFTAR PUSTAKA

Alquran al-Karim

Abdul Malik Salman. al-Tasâmuh Tijâh al-Aqaliyyât ka Darûratin li al-Nahdah. Kairo: The International Institute of Islamic Thought, 1993.

Ahmad Warson Munawwir. Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif. Edisi ke-2. 1997.

Ahma­d bin Faris bin Zakariya Abu al-Hasan, Mu’jam Maqayis al-Lugah, Juz V, T.t: Dar al-Fikr, 1979.

Al-Ainy, Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad, 'Umdat al-Qary, Syarh Shahih al-Bukhary. Cet. I; Beirut: Muassasah ar-Risalaah, 1421 H / 2001 M.

Al-Albany, Muhammad Nasiruddin, Shahih Adab al-Mufrad. Cet. II; Beirut: Dar ash-Shiddiq, 1415 H.

Al-Asqalany, Ahmad bin Ali bin Hajar, Fath al-Bary, Cet. I; Madinah al-Munawarah, 1417 H / 1996 M.

Al-Atsir, Mujiddudin Ibnu, al-Nihayah fii Gharib al-Hadis. Cet. I; Lahore: Dar Anshar as-Sunnah, tt., Jilid. II.

Al-Asyin, Musa Syahin, Fath al-Mun'im Syarh Shahih Muslim. Cet. I; Kairo: Dar al-Syuruq, 1423 H / 2002 M.

Al-Bukhary, Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim ibn al-Mughirah bin Bardazibah al-Bukhariy al-Ju'fiy, Shahih al-Bukhari, Juz 1, (Semarang: Maktabah wa Matba'ah, Usaha Keluarga, 1981 M/1401 H.

--------------, al-Jami' al-Shahih. Cet. I; Kairo: Maktah as-Salafiyah, 1400 H.

Al-Sijistaniy, Abu Sawud Sulaiman Muhammad bin al-Asyats. Sunan Abu Dawud, juz III. Indonesia: Makbatah Dahlan, t.th.

Al-Suyuti, Jalal al-Din. al-Durru al-Mantsur fi al-Tafsir al-Ma’tsur, juz II. Beirut: Dar al-Maktab al-Ilmiah, 1411 H / 1990 M.

Al-Qardhawi, Yusuf. Fatâwâ Mu’âshirah. Mansurah: Dar al-Wafa’. Cet. ke-3. Jilid ke-2., 1994.

Al-Mubarakfury, Shafiyurrahman, Minnat al-Mun'im Syarh Shahih Muslim. Cet. I; Riyadh: Dar as-Salam, 1420 H / 1999 M.

An-Nasa'i, Ahmad bin Ali bin Syuaib, Sunan an-Nasa'i. Cet. I; Riyadh, Maktabah al-Ma'arif, tt.

An-Naysaburi, Abi al-Hasan Ali bin Ahmad al-Wahidi. Asbab al-Nuzul. Jakarta: Dinamika Barakah Utama, tt.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Edisi ke-2. Cet. Ke-1.

Ibn Iyadh, Iyadh bin Musa, Ikamal al-Mu'allim bi Fawaid Muslim. Cet. I; al-Manshura: Dar al-Wafa, 1419 H / 1998 M.

Ibnu Majah, Muhammad bin yazid al-Qazwiny, Sunan Ibnu Majah. Cet. I; Riyadh, Makatah al-Ma'arif, tt.

Ibn al-Mandzur, Jamaluddin Muhammad bin Mukram. Lisân al-‘Arab, Beirut: Dar Shadir. Cet. ke-1. tt.

M. Echol, Jhon dan Hassan Shadily, An English-Indonesian Dictionary (Kamus Inggris-Indonesia). Cet. XXV; Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Ma'luf, Louis, al-Munjid Fi al-Lughah wa al-A'lam. Cet. XXXIV; Beirut: Dar al-Masyriq, 1994.

Shihab, M. Quraish. Wawasan Alquran. Bandung: Penerbit Mizan, 1996

Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadis, Medan: LP2IK, 2003.

..........., Kamus Lengkap Ilmu Hadis. Cet. I; Medan, Perdana Publishing, 2011.

Yohanan Friedmann, Tolerance and Coercion in Islam: Interfaith Relations in The Moslem Tradition, Cambridge University Press, United Kingdom, 2003.

Zuhairi Misrawi, Membumikan Toleransi al-Quran; Inklusivisme, Pluralisme dan Multikulturalisme, Jakarta: Moslem Moderate Society, 2010.


[1]Yohanan Friedmann, Tolerance and Coercion in Islam: Interfaith Relations in The Moslem Tradition, Cambridge University Press, United Kingdom, 2003, h. 1.
[2]Zuhairi Misrawi, Membumikan Toleransi al-Quran; Inklusivisme, Pluralisme dan Multikulturalisme, Jakarta: Moslem Moderate Society, 2010, h. 1.
[3] Yusuf al-Qardhawi. 1994. Fatâwâ Mu’âshirah. Mansurah: Dar al-Wafa’. Cet. ke-3. Jilid ke-2. h. 667.
[4] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Edisi ke-2. Cet. Ke-1. h. 1065.
[5] Ibid.
[6] Jhon M. Echol dan Hassan Shadily, An English-Indonesian Dictinary (Kamus Inggris Indonesia), (Cet. XXV; Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), h. 595.
[7]Abdul Malik Salman. 1993. al-Tasâmuh Tijâh al-Aqaliyyât ka Darûratin li al-Nahdah. Kairo: The International Institute of Islamic Thought, h. 2.
[8] Jamaluddin Muhammad bin Mukram Ibn al-Mandzur. t. th. Lisân al-‘Arab, Beirut: Dar Shadir. Cet. ke-1. Jilid 7. h. 249.
[9]Ahmad Warson Munawwir. 1997. Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif. Edisi ke-2. Cet. Ke-14. h. 657.
[10] Abdul Malik Salman. Al-Tasâmuh Tijah al-Aqaliyyat ..., h. 2.
[11]Ahma­d bin Faris bin Zakariya Abu al-Hasan, Mu’jam Maqayis al-Lugah, Juz V, T.t: Dar al-Fikr, 1979.
[12]Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalany, Fath al-Bary, (Cet. I; Madinah al-Munawarah, 1417 H / 1996 M), Jilid. I, h. 94.
[13] Ibid., h. 236.
[14] Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalany, Fath al-Bary, (Cet. I; Madinah al-Munawarah, 1417 H / 1996 M), Jilid. I, h. 94.
[15] Muhammad Nasiruddin al-Albany, Shahih adab al-Mufrad. (Cet. II; Beirut: Dar ash-Shiddiq, 1415 H), h. 122.
[16] Sahih al-Bukhari, Bab Buyu': 16, h.133.
[17] Ibid.,
[18] Ibnu Hajar al-Asqalany, Fath al-Bary, Jilid. IV, h. 207.
[19] Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim ibn al-Mughirah bin Bardazibah al-Bukhariy al-Ju'fiy, Shahih al-Bukhari, Juz 1, (Semarang: Maktabah wa Matba'ah Usaha Keluarga, 1981 M/1401 H, h. 15.
[20] Ibn Hajar Al-Asqalany, Fath ..., Jilid. I, h. 143.
[21] Al-Bukhari, Shahih ..., Jilid. I, h. 30. dan riwiyatkan pula oleh Ahmad bin Ali bin Syuaib an-Nasa'i, Sunan an-Nasa', Kitab; Salat Malam, Bab; Pertentangan diantara Aisyah tentang Salat Malam, (Cet. I; Riyad, Maktabah al-Ma'arif, t.t), h. 270, dan Muhammad bin Yazid al-Qazwiny Ibnu Majah, Sunan Ibnu Mâjah, Kitab; Zuhud, Bab; Konsisten Dalam Beramal, (Cet. I; Riyad, Maktabah al-Ma'arif, tt.,, h. 702.
[22] Ibn Hajar Al-‘Asqalany, Fath ...., Jilid. I, h. 164.
[23] Q.S. al-Hajj/22: 78.
[24] Q.S. al-Baqarah/2: 185.
[25] Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairy an-Nisabury, al-Musnad al-Sahih, dalam Shafiyurrahman al-Mubarakfury, Minnat al-Mun'im Syarh Sahih Muslim, Cet. I; Riyad: Dar as-Salam, 1420 H /1999 M, Jilid. IV, h. 228.
[26] Ibid.,
[27] Iyadh bin Musa bin Iyadh, Ikamal al-Mu'allim bi Fawaid Muslim, Cet. I; al-Manshura: Dar al-Wafa, 1419 H / 1998 M, Jilid VIII, h. 164.
[28] Musa Syahin al-Asyin, Fath al-Mun'im Syarh Shahih Muslim, Cet. I; Kairo: Dar al-Syuruq, 1423 H / 2002 M, Jilid X, h. 164
[29] Q.S Ali Imran/3: 64.
[30] Q.S Al-Baqarah : 256
[31]Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab; Jihad, Bab; Do'a Bagi Orang-orang Musyrik, Jilid. II, h. 341.
[32]Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-Ainy, 'Umdat al-Qary, Syarh Shahih al-Bukhari, (Cet. I; Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1421 H / 2001 M), Jilid. XIV, h.291.
[33] Imam Ahmad bin Muhamad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin 'Auf bin Qasithi bin Marin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa'labah bin Uqbah bin Sha'ab bin  Ali bin Bakar bin Wail, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, Juz 2, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), h. 266, dan dinyatakan oleh Al-Albani sebagai hadis hasan, lihat Muhammad Nasiruddin al-Albany, Shahih Adab ..., h. 122. Adapun teks hadis tersebut selengkapnya adalah:
حدثنا عبد الله حدثنى أبى ثنا أَبُو الْمُغِيرَةِ ثَنَا مُعَانُ بْنُ رِفَاعَةَ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ يَزِيدَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَاهُ قَالَ فَمَرَّ رَجُلٌ بِغَارٍ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ مَاءٍ قَالَ فَحَدَّثَ نَفْسَهُ بِأَنْ يُقِيمَ فِي ذَلِكَ الْغَارِ فَيَقُوتُهُ مَا كَانَ فِيهِ مِنْ مَاءٍ وَيُصِيبُ مَا حَوْلَهُ مِنْ الْبَقْلِ وَيَتَخَلَّى مِنْ الدُّنْيَا ثُمَّ قَالَ لَوْ أَنِّي أَتَيْتُ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَإِنْ أَذِنَ لِي فَعَلْتُ وَإِلاَّ لَمْ أَفْعَلْ فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي مَرَرْتُ بِغَارٍ فِيهِ مَا يَقُوتُنِي مِنْ الْمَاءِ وَالْبَقْلِ فَحَدَّثَتْنِي نَفْسِي بِأَنْ أُقِيمَ فِيهِ وَأَتَخَلَّى مِنْ الدُّنْيَا قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ بِالْيَهُودِيَّةِ وَلاَ بِالنَّصْرَانِيَّةِ وَلَكِنِّي بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَغَدْوَةٌ أَوْ رَوْحَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وَلَمُقَامُ أَحَدِكُمْ فِي الصَّفِّ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِهِ سِتِّينَ سَنَةً
[Telah menceritakan kepada kami Abdullah, bercerita kepadaku Ubay,  telah bercerita kepada kami Abu al-Mughirah, bercerita kepada kami Mu’an ibn Rifa’ah dan bercerita kepadaku Ali ibn Yazid dari Qosim dari Abi Umamah berkata: kami keluar bersama Rasulullah saw. pada suatu perjalanan diantara beberapa perjalanannya. Kemudian Umamah berkata telah lewat seorang laki-laki di depan gua yang terdapat di dalamnya air. kemudian berkata, maka dia berkata pada dirinya untuk menetap di dalam gua tersebut, maka yakinlah pendiriannya bahwa di dalam gua terdapat air dan menyebabkan apa yang ada di sekelilingnya menjadi baqol (tunas) dan menjadikannya menyendiri dari dunia, kemudian dia berkata andaikan aku datangi Nabiyallah saw. dan aku ceritakan yang demikian itu padanya, apabila beliau mengizinkan padaku maka aku kerjakan dan bila tidak maka tidak aku kerjakan, maka didatangilah Nabi saw. dan dia berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya aku melewati sebuah gua yang terdapat di dalamnya sumber air dan tunas-tunas, maka aku berkata pada diriku untuk menetap (bertapa/semedi) di gua itu sehingga aku dapat mengasingkan diri dari dunia. Berkata Rasululllah saw. “sesungguhnya aku tidak diutus untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani akan tetapi aku diutus untuk orang-orang yang lurus terpuji,” dan demi Zat yang diriku ada pada genggamannya bahwa berjihad di waktu  pagi dan petang lebih baik dari pada dunia dan segala isinya dan orang yang berdiri pada barisan jihad lebih baik dari sholatnya enam puluh tahun].
[34]Q.S. al-Hujarat/49: 13.
[35]Q.S. al-Maidah/5/44.
[36] Abu al-Hasan ‘Ali ibn Ahmad al-Wahidi, Asbāb al-Nuzūl,  Dar al-Hadis, Kairo, 2003, h. 28.  Sebab turunnya ayat tersebut hendak menjelaskan bahwa pada mulanya Rasulullah saw. mempunyai keyakinan sebagaimana umat Islam pada umumnya, yang menganggap bahwa semua orang-orang non-Muslim akan masuk neraka, Tetapi Allah swt. dengan cepat dan tegas menurunkan ayat ini, bahwa umat agama-agama lain mempunyai kesempatan yang sama untuk masuk surga sejauh mereke beriman kepada Allah, hari akhirat, dan beramal saleh.
[37] Lihat Q.S. an-Nahl/16: 125.
[38] Q.S. Ali Imran/3; 84.
[39] Q.S. al-Hujurat/49: 10 .
[40]M. Quraish Shihab, Wawasan Alquran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan, Bandung, 2003, h. 65.
[41]Toleransi Umar ini lalu diabadikan dalam sebuah piagam perdamaian yang dinamakan al-‘Uhda al-Umariyyah yang mirip dengan Piagam Madinah. Di bawah kepemimpinan Umar hak dan kewajiban mereka dijamin serta dilindungi. Tak heran jika kemudian sebagai “balas budi”, Sophorinus juga menyatakan jaminannya, “Kami tidak akan mendirikan monastery, gereja, atau tempat pertapaan baru di kota dan pinggiran kota kami;…Kami juga akan menerima musafir Muslim ke rumah kami dan memberi mereka makan dan tempat tinggal untuk tiga malam…Kami tidak akan mengucapkan ucapan selamat yang digunakan Muslim; Kami tidak akan memasang salib … di jalan-jalan atau pasar-pasar milik umat Islam.” Lihat al-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk; juga History of al-Thabari: The Caliphate of Umar ibn al-Khathab, translation: Yohanan Fiedmann, Albay, 1992, h. 191. Para sahabat yang mulia lainnya banyak yang mengimplementasikan toleransi  dalam berbagai sisi kehidupan terutama bermasyarakat (muama-lah) seperti jual beli dan transaksi lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebut saja Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat terkemuka, memulai usaha di hari-hari pertamanya saat tiba di Madinah dengan berdagang di pasar Bani Qainuqa’, milik Yahudi (Shahih Bukhari, No. 3780). Ali bin Abu Thalib, menantu Nabi saw., sebagian persiapan walimahnya ditangani oleh seorang dari Bani Qainuqa’ (Shahih Muslim, No. 5242). Bahkan ternyata Rasulullah saw.  pernah menggadaikan baju perangnya dengan 30 sha’ gandum kepada seorang Yahudi Bani Zhafar bernama Abu Syahm (Ibn Hajar al-Asqalany, Fathul Bari, Jilid VII, h. 461.
[42] Q.S. al-Kafirun/109 : 6.
[43] Lihat Q.S. al-Baqarah/2: 143.

7 comments:

Unknown mengatakan...

alhamdulillah, terima kasih... sangat berguna artikelnya.
kunjungi web kami di www.duniawisataku.com

Unknown mengatakan...

terima kasih atas ilmunya.

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum
Izin copy paste ya tulisannya
Terimakasih banyak, ini sangat membantu

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Masya Allah, sungguh sangat membantu artikelnya ya akhi.
Jazakumullah..

Kang Iwan El Qoyz mengatakan...

Sipp

Planologi PCD kelas A mengatakan...

Akhir dari zaman