Dalam Qawa’id al-Khamsah ada salah satu kaidah yang berbunyi “al-Yaqinu la yuzalu bissyakki”. Secara harfiah kaidah fiqh ini berarti “Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan”. Ungkapan dalam kaidah ini ambigu sehingga bila tidak dijelaskan dengan contoh yang tepat bisa berpotensi untuk salah arti.Sebenarnya kaidah fiqh hanyalah kesimpulan general para ulama fiqh yang diambil dari materi fiqh yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang muncul belakangan dan belum jelas hukumnya dalam nash....
Jumat, 14 Agustus 2009
Langganan:
Postingan (Atom)